MENCEGAH TINDAKAN KEKERASAN DAN KEJAHATAN KENAKALAN PADA ANAK

MENCEGAH TINDAKAN KEKERASAN DAN KEJAHATAN KENAKALAN PADA ANAK
Oleh: AKP. Agus Widodo, S.E., S.H., M.M., M.H. (alumni PA. Zainuddin)

DASAR HUKUM :

UU RI NO. 23 / 2002 Tentang Perlindungan Anak
UPAYA PENYELAMATAN / PENCEGAHAN

  1. Peran Orang Tua
  2. Peran Guru
  3. Linkungan
  4. Tanggung Jawab Pribadi

1. PERAN ORANG TUA

  • Membekali anak remajanya dengan iman.
  • Tidak terlalu memberikan fasilitas yang berlebihan.
  • Selalu komunikasi kepada anak-anak terutama anak yang usianya remaja.
  • Ciptakan hubungan antara orang tua dan anak remaja kita, seolah olah sebagai teman sebagai sahabat, dengan tujuan anak kita mau mencurahkan apa yang sedang dialami.

2. PERAN GURU

  • Memberikan peraturan.
  • Mengontrol atau mengadakan sidak HP ada tidaknya gambar-gambar porno / isi / kata-kata dalam Facebook.
  • Memberikan sanksi sesuai aturan bila kedapatan murid yang melanggar.

3. (LINKUNGAN) MENGENAL TEMPAT – TEMPAT YANG BERBAHAYA

  • Tempat yang sepi.
  • Tempat yang sangat ramai orang atau berdesakan.
  • Tempat yang ada di ujung.
  • Tempat yang banyak orang asing.
    Contoh : Terminal, Kamar mandi yang ada dibelakang / ujung, pasar malam, belokan jalan yang sepi dsb.

4. TANGGUNG JAWAB PRIBADI

  • Menjaga kesopanan dari berpakaian, tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari.
  • Beradaptasi dalam aktivitasnya seperti :
    – Mengunci pintu saat di kamar mandi.
    – Mengunci Kamar pribadi di saat situasi rumah ditinggal orang tua.
  • Menjaga dirinya dengan tekhnik perlindungan.

UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

 

  1. Bahwa Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
  2. Bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita – cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya palanggaran hak asasi manusia.

UNDANG – UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Pasal 1

Dalam Undang – Undang ini yang dimaksud dengan :

  1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
  2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak – hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyrakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ke tiga.
  4. Orang Tua dalah ayah dan atau ibu kandung , atau ayah dan ibu tiri, atau ayah dan ibu angkat.
  5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataanya mejalankam kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
  6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar , baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
  7. Anak penyandang cacat Disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan linkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *