Sejarah LKSA Zainuddin

Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial Khadijah NU Khadijah Surabaya berorientasi di bidang Pendidikan dan Sosial. Untuk bidang Sosial sendiri YTPS NU Khadijah Surabaya mempunyai 5 panti asuhan yatim/piatu/yatim piatu (PA. Khadijah I, PA. Zainuddin, PA. Khadijah II, PA. Ruqoyyah, PA. Khadijah III) dan RS-GP Kharisma (khusus menangani anak jalanan), TPA (Tempat Penitipan Anak), serta KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).
Setelah diresmikannya Darul Aytam Khadijah (Panti Asuhan Khadijah I Surabaya) yang dikhususkan bagi anak-anak asuh putri pada tanggal 19 Oktober 1978 di jalan SMEA No.2 Surabaya. Para pengurus Panti Khadijah I merencanakan pembentukan panti asuhan khusus di huni oleh anak asuh putra.

Rencana dapat terlaksana, ketika Darul Aytam Khadijah mendapat tawaran dari (1) Bapak Haji Anwar Soleh;(2) Bapak Toha Dahlan; (3) Kel.Alm.Hasan; (4) Ibu Hj. Sholikhah; mereka memberikan informasi bahwa mereka memiliki tanah warisan yang sebagiannya akan diwakafkan seluas kurang lebih 4320 m2. terletak di Geluran I/17, Sepanjang, atas kesepakatan keluarga tanah tersebut akan   diwakafkan kepada Yayasan Khadijah (dalam hal ini Panti Asuhan Khadijah I sebagai embrio BASOS Khadijah).

Informasi tersebut direspon dengan baik oleh Yayasan Khadijah, dan terjadilah musyawarah yang mencapai kesepakatan, bahwa Bapak H. Anwar Soleh dan Ibu Hj. Sholikhah menyerahkan penuh hak tanahnya sebagai wakaf kepada Yayasan Khadijah, dan Yayasan Khadijah hanya mengganti harga tanah kepada Bapak Toha Dahlan dan keluarga Alm. Hasan.

Pada saat itu, diatas tanah tersebut sudah berdiri bangunan rumah, Dan Yayasan Khadijah sepakat untuk mengganti sejumlah Rp. 1,500,000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian menambah lagi Rp. 500,000.00 (lima ratus ribu). Secara keseluruhan ganti rugi tanah dan rumah yang dikeluarkan yayasan ini sebanyak Rp. 11,886,000.00 yakni kepada keluarga alm. Hasan Rp. 7,000,000.00 dan kepada Bapak Toha Dahlan sebesar Rp. 4,886,000.00.

Penandatanganan akte wakaf dilakukan pada tanggal 12 Januari 1982 dikantor urusan agama (KUA) Taman, Sepanjang. Dan kemudian Yayasan Khadijah mengusahakan penambahan tanah di Kletek milik Ibu Aminah dan Bapak Ruhal seluas +  930 m2 dengan ganti rugi ongkos ONH untuk 2 orang (Ibu Aminah dan Bapak Ruhal).

Pada awal Romadlon 1402 H/Bulan Juli 1982 diresmikan berdirinya panti asuhan yatim piatu Zainuddin bertempat di Geluran I/17 Sepanjang, sedangkan pengelolaannya diserahkan kepada alumni TPP Khadijah yang ada di Sepanjang.

Selanjutnya gedung di Geluran I/17 Sepanjang, bangunan lama diperbaiki ditambah satu dapur, dua kamar mandi, tiga WC. Serta satu kamar pengasuh. Sedangkan perbaikan bangunan tersebut, manghabiskan biaya Rp. 5,766,000.00 dengan demikian, secara keseluruhan biaya yang dikeluarkan adalah sebesar Rp. 17,652,000.00 (tujuh belas juta enam ratus lima puluh dua ribu rupiah). Dan pada tanggal 21 Juni 1982 gedung panti mulai dipakai untuk menampung anak asuh.